by -22 Views

http://CyberBroadNews.com

(SUNGAILIAT) ,  — MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 – Dugaan aktivitas pertambangan timah tanpa legalitas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka. Kali ini informasi warga mengarah ke kawasan Nelayan 2, Sungailiat, yang disebut diduga menjadi lokasi aktivitas alat berat yang beroperasi pada malam hingga menjelang subuh, sehingga menimbulkan pertanyaan soal legalitasnya.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada redaksi bahwa alat berat jenis PC (excavator) diduga masuk ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan beraktivitas hingga dini hari sebelum keluar kembali menjelang pagi. “Kalau malam sekitar jam sembilan ke atas, PC sudah masuk dan beraktivitas. Menjelang subuh, PC sudah keluar lagi,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari narasumber dan belum menjadi fakta hukum yang terverifikasi. Redaksi mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Kep. Bangka Belitung dan Polres Bangka, untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi serta status perizinan kegiatan tersebut.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, nama Apen Kembang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, sementara Apin Kodok disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengurus di lokasi.

Redaksi menegaskan penyebutan nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan tindak pidana, karena peran, kepemilikan, pengelolaan, maupun pengendalian kegiatan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Jika aktivitas malam hingga subuh tersebut benar terjadi, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka: SIAPA YANG MENGATUR MASUK-KELUARNYA ALAT BERAT? SIAPA PEMILIK ATAU PENYEDIA ALAT? SIAPA YANG MENGENDALIKAN KEGIATAN DI LAPANGAN? Dan yang paling fundamental, APAKAH KEGIATAN TERSEBUT MEMILIKI LEGALITAS PERTAMBANGAN YANG SAH berupa IUP, IPR, atau IUPK.

Sorotan tidak berhenti di lokasi tambang. Menurut narasumber yang sama, hasil timah dari aktivitas yang diduga tersebut disebut masuk ke gudang Akbar di kawasan Kuday, Sungailiat.

Informasi terkait alur pengangkutan dan penampungan ini masih membutuhkan verifikasi mendalam, namun jika aparat menemukan indikasi kuat adanya pertambangan ilegal, pemeriksaan harus menyeluruh tidak hanya terhadap pekerja lapangan, melainkan juga asal material, pengangkutan, dan pihak penampung.

Informasi lanjutan dari narasumber juga menyebut adanya pos pondok yang ditutup portal dan dijaga oleh seseorang. Menurut sumber, setiap hari Sabtu ketika orang yang mengaku dari media datang ke lokasi, disebut terdapat pemberian amplop dengan nominal sekitar Rp50.000. “Setiap Sabtu di pos pondok yang ditutup portal ada yang jaga. Kalau ada orang media datang, disebut dikasih amplop sekitar Rp50 ribu,” ungkap sumber.

Keterangan mengenai amplop tersebut belum diverifikasi secara independen dan redaksi tidak menyimpulkan bahwa pemberian tersebut merupakan suap, gratifikasi, ataupun tindak pidana. Namun jika benar terjadi, tujuan dan konteksnya patut dijelaskan.

Pertanyaannya sederhana: JIKA KEGIATAN TERSEBUT LEGAL, MENGAPA DISEBUT ADA PEMBERIAN AMPLOP KEPADA ORANG MEDIA YANG DATANG, siapa yang memberikan, atas dasar apa, dan untuk kepentingan apa?

Dengan rangkaian informasi tersebut, Kapolda Kep. Bangka Belitung dan Kapolres Bangka diharapkan melakukan pengecekan secara profesional dan transparan yang mencakup legalitas lokasi dan kegiatan, status kawasan, kepemilikan dan penggunaan alat berat, kebenaran aktivitas malam hari, keberadaan pos dan portal penjagaan, asal-usul material timah, jalur pengangkutan dan penampungan, serta keterangan mengenai dugaan pemberian amplop tersebut.

Dari sisi hukum pertambangan, jika dugaan terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Unsur tanpa IUP, IPR, IUPK menjadi kunci.

Kemudian untuk rantai penampungan, Pasal 161 UU Minerba mengatur setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP/IUPK/IPR dipidana dengan pidana yang sama, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Miliar. Jika benar hasil timah masuk ke Gudang Akbar Kuday, maka pemilik gudang/penampung harus bisa membuktikan asal-usul mineral yang sah.

Terkait dugaan amplop Rp50 ribu untuk media, secara hukum pers dapat dikaji dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers terancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Jika pemberian itu bertujuan membungkam atau menghalangi fungsi kontrol pers, maka itu masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik. Jika melibatkan oknum penyelenggara negara, bisa masuk ranah Tipikor UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang gratifikasi.

Jika dugaan aktivitas ilegal tersebut terbukti, aparat diharapkan tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi. Prinsip penegakan hukum harus bekerja dari hulu hingga hilir: telusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai alat, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang menampung hasil, dan ke mana hasil timah tersebut dipasarkan, agar tidak tebang pilih.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan keterangan satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan aktivitas pertambangan, penyebutan nama Apen Kembang, Apin Kodok, dan Akbar Kuday, dugaan alur hasil timah ke gudang Kuday, keberadaan pos portal, serta dugaan pemberian amplop Rp50.000 masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi tunduk pada asas praduga tak bersalah dan tidak menyatakan pihak yang disebut bersalah sebelum ada pemeriksaan, pembuktian, dan putusan berwenang. Hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya.(CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.