
CyberNews BANGKA โ Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai โbos besarโ tambang.
Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.
Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.
> โInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,โ ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.
Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.
Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.
> โKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,โ tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
> โKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,โ tutup Agus.
Catatan Redaksi:
Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.

