CyberNews Bangka โ Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Minggu (28/3/2026).

Diduga Pelaku diketahui D alias Dd (38), di Desa Kota Kapur. Ia ditangkap Jumat (27/3/2026) sore di area kebun sawit desa setempat saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.
โPelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya serta diedarkan di sekitar Desa Kota Kapur,โ ujar IPTU Budi prasetyo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, timbangan digital, alat bantu berupa sedotan yang dimodifikasi, kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 20,16 gram.
“Atas perbuatannya, diduga pelaku D alias Dd dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat”, ujar IPTU Budi Prasetyo
Saat ini, si duga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


