Sungailiat, cyberbroadnews.com – Terkait adanya beberapa narasi yang muncul di media baru-baru ini, yang kami anggap ada upaya melakukan penggiringan opini dengan bahasa seolah-olah Pemerintah Kabupaten Bangka tidak mendukung UMKM untuk berjualan di fasilitas umum atau ruang hijau terbuka adalah bahasa yang menyesatkan dan sangat keliru.
Kami anggap langkah yang diambil Pemkab Bangka ketika tidak memberikan ijin penggunaan Fasilitas umum seperti Taman Kota yang juga sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah tepat.
Perlu dipahami Pemkab Bangka bukan tidak mengijinkan UMKM berjualan, tapi tidak memberikan penggunaan fasilitas umum tersebut. Hal ini perlu kita luruskan agar jangan sampai ada upaya menyalahkan Pemkab Bangka terhadap hal tersebut.
Menurut pandangan kami, silakan UMKM berjualan dan kami sangatlah mendukung agar perekonomian Kabupaten Bangka hidup, namun jika dalam pelaksanaan tersebut ada nilai komersial nya maka silahkan gunakan tempat yang bukan fasilitas umum agar tidak mengganggu hak pengguna fasilitas umum tersebut dan sesuai peruntukannya.
Ketika kami konfirmasi dengan Ketua LSM TOPAN RI Muhammad Zen terkait penggunaan fasilitas umum yang bukan peruntukannya, beliau mengatakan sangat menyesalkan itu terjadi karena akan mengganggu masyarakat pengguna fasilitas umum tersebut dan juga berubah fungsinya serta semoga dapat dievaluasi pemberian ijinnya.
Senada ketika kami konfirmasikan kepada Wakil Ketua Umum LIN (Lembaga Investigasi Nasional) Agus Eko,S.H. beliau juga secara tegas sangat menyayangkan adanya pemberian ijin penggunaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebagai tempat berjualan yang sangatlah menyalahi aturan. Menurut beliau haruslah dilihat dari bnyak aspek pemberian ijin tersebut.
โYang pertama adalah aspek manfaat, seperti yang kita pahami adalah apakah benar UMKM tersebut semuanya dari Kabupaten Bangka? Adakah dampak terhadap pedagang disekitarnya ketika UMKM diadakan di satu titik? Apakah sudah benar peruntukannya fasilitas umum atau RTH digunakan tempat berdagang? Apakah tidak mengganggu ketertiban umum bagi pengguna fasilitas umum tersebut termasuk masyarakat sekitarnya yang mungkin merasa terganggu? Apakah tidak menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas umum atau RTH tersebutโ, tegasnya saat diwawancarai oleh Tim Media Buwana Eksklusif News.
โSeharusnya ini menjadi kajian pihak Pemkab Bangka dan mengevaluasi setiap pemberian ijin penggunaan semua fasilitas umum di Kabupaten Bangka. Kemudian, terkait dalam penggunaan RTH sudah diatur dalam Undang Undang (UU) No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan juga ada Undang Undang lainnyaโ, lanjut beliau.
Jadi menurut pendapat kami selaku Media, Organisasi LSM, dan juga selaku masyarakat Kabupaten Bangka menyatakan sudah sangat tepat langkah yang diambil Pemkab Bangka dengan Tidak Memberikan Ijin berjualan didalam fasilitas umum atau RTH.
โKita berharap agar masyarakat memahami fungsi dan peruntukan dari Fasilitas Umum (FASUM)/Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jangan mudah terprovokasi terhadap penggiringan opini yang beredar di mediaโ, ujar Agus Eko sembari menutup wawancara denganย Tim Media Buwana Eksklusif News.