Modus Oplosan Gas Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Tersangka Ditahan

by -63 Views

Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

CyberNews Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

โ€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,โ€ ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) โ€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) โ€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15โ€“16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara Dirugikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000โ€“ Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

โ€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,โ€ kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.