CyberNews Sabtu, 26 Juli 2025. Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan., Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dan untuk mengaplikasikan pemasyarakatan dalam subsistem peradilan pidana perlu adanya system pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Adapun tujuan system pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, serta memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan.
Tahanan, anak dan warga binaan adalah merupakan penghuni di RUTAN/LAPAS. LAPAS yang merupakan suatu tempat pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah tempat untuk memberikan pembinaan agar warga binaan menjadi produktif dan mandiri kembali. Hal ini sesuai dengan tujuan system pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan. Selanjutnya tujuan system pemasyarakatan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Agar tujuan ini dapat tercapai, tentunya perlu menjalankan fungsi-fungsi pemasyarakatan yaitu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Di era Reformasi Birokrasi, pemerintah mengedepankan Pelayanan dalam segala bidang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat, tentunya selalu mengedepankan Pelayanan dalam segala bidang. Baik yang bersifat pelayanan terhadap tahanan dan narapidana maupun pelayanan public. Dalam hal ini termasuk memfasilitasi warga binaan yang mau menikah. Tentunya LAPAS Kelas IIB Sungailiat perlu berkoordinasi dengan stakeholder setempat dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama setempat. Setelah analisis atau pemeriksaan berkas terpenuhi barulah kita bisa memfasilitasi warga binaan yang mau menikah. Sabtu 26 juli 2025, Warga Binaan Pemasyarakatan Tn. M melangsungkan pernikahan di Masjid At Taubah LAPAS Kelas IIB Sungailiat, dihadiri oleh kedua mempelai, para saksi, dan keluarga mempelai serta petugas KUA juga didampingi oleh petugas LAPAS Kelas IIB Sungailiat. Kegiatan berjalan dengan khikmat dan lancar. Semoga WBP Tn. M menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan waromah.