CyberNews Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (Pengadilan Tinggi, Kanwil Ditjenpas Babel, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian dan Pemerintah Daerah), di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Rabu (21/10).
Rakor APH kali ini mengangkat tema “Penguatan dari Aparat Penegak Hukum terkait impelementasi pelaksanaan KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Tinggi Babel, Muarif, Kakanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran, Pejabat Administrator & seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Ditjenpas Kep. Babel, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fery Junaidi, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang diwakii oleh Wakapolres Kota Pangkalpinang, AKBP Rendra,Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Kep. Babel, Silvia Dwi Aprianti. APH Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka serta Kabupaten Bangka tengah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kep. Babel, Herman Sawiran menyampaikan Forum kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan Sinergitas yang kamilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukumdi Wilayah Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat Sinergi antar-aparat penegak hukum salah satunya dalam menyongsong Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang bertujuan untuk memodernisasi Hukum Pidana Indonesia dengan menggantikan Undang-Undang lama,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar-aparat penegak hukum, khususnya dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Melalui sinergi ini, kita bersama-sama mendukung upaya modernisasi hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Herman Sawiran.
Narasumber pertama kegiatan ini, Hakim Pengadilan Tinggi Babel, Muarif menuturkan, penguatan Aparat penegak Hukum dalam KUHP baru, yakni tentang Transformasi paradigma hukum pidana, Kesiapan Implementasi, peran hakim dalam putusan yang modern, penegasan terhadap tindak pidana dalam proses peradilan, serta peningkatan Profesionalisme.
Kemudian Narasumber kedua Dirreskrimum Polda Kep. Babel yang diwakili oleh Kanit Identifikasi Endrix Saputera menyampaikan tentang ruanng lingkup Penyelidikan dan Penyidikan,Kewenangan Penyelidik dan penyidik, Penyidikan berdasarkan jenis delik baru dalam KUHP baru.
Narasumber Ketiga, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Kep. Babel, Silvia Dwi Aprianti menjelaskan peran Pemda dalam Penegakan Hukum Terkait KUHP Baru ialah melakukan Sosialisasi dan edukasi terkait KUHP baru, Sinkronasi Peraturan Daerah dan KUHP Baru,Menguatkan Penegakan Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta membangun kesadaran Masyarakat.
Kemudian JF Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Pangkalpinang, Arry Oktafriansah menuturkan impelementasi KUHP baru menuntut sinergi nyata antar Aparat Penegak Hukum (APH),Pemasyarakatan merupakan jembatan antara, Keadilan, pembinaan, dan reintegrasi, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pidana alternatif dan restoratif, serta Komitmen bersama dalam impelentasi KUHP baru merupakan kunci keberhasilan Nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi Aparat Penegak Hukum serta adanya keseragaman dalam impelementasi pelaksanaan KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) di seluruh instansi penegak hukum yang ada di wilayah kepualauan Bangka Belitung.