
CyberNews Bangka Tengah, Pada hari Selasa 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Team Media BEN GROUP berkesempatan hadir untuk Meliput penyerahan surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana umum dalam perkara tindak pidana Penadahan Nomor : B-2730/L.9.16/Eoh.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas nama tersangka Daroni Als Bujang Bin Darmanto yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin 27 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB s.d selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melaksanakan ekspose perkara pidana umum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan diberikannya surat keputusan penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice, perkara tersebut dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Bahwa kasus posisi pada perkara tersebut yaitu tersangka yang menjalankan usaha sebagai pengepul Tandan Buah Sawit (TBS) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi oleh saksi DENI (tersangka pencurian dalam berkas terpisah) dan sepakat untuk membeli 75 (tujuh puluh lima) Tandan Buah Sawit (TBS) kemudian Tersangka yang mengetahui bahwa saksi DENI MALIK tidak memiliki kebun sawit dan karena ada keinginan mencari keuntungan dalam jual beli sawit tersebut yang akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit gagal ginjal, akhirnya tetap membeli dan menyepakati harga sawit tersebut seharga Rp.2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) perkilogram dimana harga tersebut lebih murah dari harga biasanya di pasaran yaitu Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) Perkilogram dan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut oleh saksi DENI MALIK Als DEN disimpan di sebuah kebun didaerah Keturun Pelempat Dusun Mulia Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Namun ketika baru menaikan 15 (lima belas) TBS Sawit tersebut ke atas truk datang saksi ARIFIN yang merupakan pekerja dari PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (PT. SAML) dan mengatakan kepada tersangka bahwa Tandan Buah Sawit (TBS) yang akan diangkut oleh tersangka tersebut berasal dari kebun sawit milik PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML) yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa sebelumnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 bertempat di Rumah Restoratif Justice (RJ) Desa Kurau Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polres Bangka Tengah dan Tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka maupun PT. SAML sebagai korban yang diwakili oleh Sdr AGUS selaku Manager Perkebunan.
Bahwa sebelum dilakukan Restoratif Justice (RJ), tersangka atas nama Daroni Als Bujang Bin Darmanto telah dilakukan asesmen oleh pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah dengan hasil klien direkomendasikan sebagai berikut:
Memperoleh bimbingan perilaku yang melanggar hukum;
Klien direkomendasikan untuk membantu memperbaiki kapal motor nelayan yang ada di daerah tempat tinggalnya sebagai tukang secara sukarela dengan tujuan sanksi sosial dan memberikan efek jera terhadap Tersangka yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, 1 (satu) minggu dalam 1 (satu) bulan dari jam 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB dan diluar hari tersebut Tersangka tetap bisa bekerja mandiri dengan mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa alasan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
– Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih 5 (lima) tahun
– Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban dalam PT SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML)
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Kepala Seksi Intelijen
Ivan Gautama Situmorang, S.H. M.H
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Raja Findo Apalas, S.H. / Staff Intelijen
HP. 083199413939
Redaksi BEN GROUP
