CyberNews Sungailiat โ Sengketa lahan di Desa Rebo, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka kembali memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri Sungailiat menggelar sidang lanjutan antara Sonilyus Tjen alias Afat selaku penggugat melawan Susen sebagai tergugat, Selasa (29/7/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, didampingi hakim anggota M. Alwi, SH., MH. dan Sapperijanto, SH., MH.
Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Saksi: Lahan Berupa Rawa, Pabrik Sagu Tutup karena Tambang
Saksi pertama, Acai, yang merupakan mantan Kepala Desa Rebo periode 2008โ2014, menyampaikan bahwa dirinya mengetahui keberadaan lahan yang disengketakan sejak tahun 2021.
Ia menyebut batas-batas lahan tersebut adalah: sebelah selatan berbatasan dengan Bonghuipui, barat dengan Acun, timur dengan Aya, dan utara dengan Lim A Fung.
โPada tahun 2021, lahan itu berupa rawa-rawa yang ditumbuhi tanaman rumbia,โ ujar Acai di hadapan majelis hakim.
Acai juga menuturkan bahwa keberadaan aktivitas tambang menyebabkan pencemaran air, yang berdampak langsung pada tutupnya pabrik sagu yang beroperasi di wilayah tersebut.
> โSebelum tahun 2021, airnya masih jernih. Setelah ada tambang, air tercemar, dan pabrik sagu tutup,โ katanya.
Ia menambahkan, sebelum tambang beroperasi, lahan milik tergugat ditanami pohon kelapa. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti kapan aktivitas pertambangan dimulai.
Saksi Lain: Sagu Jadi Merah, Air Sumur Tercemar
Saksi lain, Ina, yang mengaku pernah bekerja di pabrik sagu milik keluarga besar Angian sejak 1990 hingga 2022, membenarkan pernyataan Acai. Ia mengatakan pabrik terpaksa berhenti beroperasi karena limbah tambang mencemari sumur.
> โSaya bekerja dari tahun 1990 sampai 2022. Pabrik tutup karena sagunya jadi merah akibat air tercemar,โ ungkap Ina.
Ina juga menyebut bahwa setelah pabrik berhenti beroperasi, pemilik pabrik, Bapak Angian, mengalami stroke. Padahal sebelumnya, menurut Ina, beliau dalam kondisi sehat.
Saksi Asiong: Batas Lahan Hilang karena Tambang
Saksi ketiga, Asiong, memberikan kesaksian soal batas lahan milik penggugat. Ia mengatakan batas tersebut dulunya ditandai dengan pohon rumbia dan bambu, namun kini tidak lagi terlihat, diduga karena terdampak aktivitas tambang.
Ia juga menambahkan bahwa jalan yang kini digunakan warga dulunya bukan jalan umum.
> โDulunya, sebelah jalan itu ada air bersih dan gorong-gorong,โ tuturnya.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya pada sidang berikutnya.
Kontributor : Dea
Editor : Zen Adebi.