http://CyberBroadNews.com ย (PANGKALPINANG) โ Penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) MOT di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 mulai memasuki babak panas. Senin (14/9/2026)
Bukan hanya soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga sejauh mana penyidikan menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses proyek tersebut.

Penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang menunjukkan terdapat dua perkara praperadilan yang teregistrasi, yakni Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Drs. Afifi Yusuf dan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Hendy.
Keduanya diketahui merupakan tersangka dari unsur swasta dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terdapat tersangka lain dari unsur ASN di lingkungan RSUP yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dikenal dengan sapaan H. Holpi. Namun, berdasarkan penelusuran perkara yang disampaikan, nama tersebut tidak tercatat sebagai pemohon praperadilan.
Kondisi inilah yang kini menjadi salah satu sorotan dalam argumentasi hukum pihak Hendy.
Kuasa hukum Hendy dari Firman Hukum HANGGA OF, Hangga Oktafandany, SH, secara tegas menyatakan pihaknya keberatan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Hangga, konstruksi perkara tersebut perlu diuji secara lebih menyeluruh, khususnya terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan bagaimana potensi kerugian negara itu bisa terjadi.
โPeran kerugian negara itu terletak pada perilaku ASN, bukan pada unsur swasta,โ ujar Hangga, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan mengapa dalam perkara tersebut justru lebih banyak pihak swasta yang terseret sebagai tersangka, sementara dari unsur ASN hanya satu orang yang disebut.
โJangan sampai penyidikan berhenti pada vendor, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemerintahan tidak ditelusuri secara utuh,โ tegasnya.
Hangga bahkan mendorong agar penyidik memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menurutnya memiliki kewenangan dalam rangkaian proyek tersebut, termasuk PA, KPA, PPTK hingga pihak LPSE yang menerbitkan dokumen lelang.
Namun, dorongan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon dan bukan berarti pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat tindak pidana.
โHanya Vendor Jual Putusโ
Poin lain yang menjadi dasar keberatan Hendy adalah mengenai posisi kliennya dalam proyek tersebut.
Hangga menyebut Hendy hanya berkedudukan sebagai vendor barang dengan sistem jual putus.
Menurutnya, posisi tersebut berbeda dengan pihak yang terikat langsung dalam kontrak antara RSUP dan penyedia pekerjaan.
โKlien kami hanya vendor barang dengan sistem jual putus. Vendor tidak terkait kontrak antara RSUP dan penyedia. Ini kunci keberatan kami, kenapa malah klien kami ditetapkan sebagai tersangka,โ ujarnya.
Argumentasi tersebut kini akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
Lebih jauh, Hangga menyebut pihaknya melihat adanya dugaan upaya untuk memaksakan kliennya menjadi tersangka.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dalil dan keberatan hukum pemohon yang nantinya harus diuji berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Praperadilan ini pada akhirnya tidak sekadar menjadi ruang bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status hukum mereka.
Perkara tersebut juga membuka pertanyaan publik yang lebih besar: apakah konstruksi penyidikan sudah benar-benar membedah seluruh mata rantai pengadaan, atau justru berhenti pada pihak yang berada di ujung transaksi?
Sebab, dalam proyek pengadaan pemerintah, terdapat rangkaian kewenangan, dokumen, proses lelang, kontrak hingga pembayaran yang masing-masing memiliki aktor dan tanggung jawab berbeda.
Karena itu, dalil kuasa hukum Hendy agar penyidik menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut menjadi bagian penting yang layak diuji secara hukum.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan penggunaan anggaran negara.
Pada akhirnya, siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab tidak boleh ditentukan oleh opini, tetapi harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang transparan.
Praperadilan Afifi Yusuf dan Hendy kini menjadi pintu untuk menguji argumentasi tersebut.
Publik pun menunggu: apakah perkara ini akan membuka mata rantai yang lebih luas, atau berhenti pada nama-nama yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka?
Seluruh tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Hendy merupakan versi dan argumentasi pihak pemohon serta masih harus diuji dalam proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mega Lestari/KBO Babel)