Pokdarwis dan HKm Menolak, PJS Babel Turun Menyoroti Tambang Laut Penyusuk

by -2 Views

http://CyberBroadNews.com (Belinyu) – Kegelisahan masyarakat Kelurahan Penyusuk Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka mencuat terkait aktivitas pertambangan di perairan Laut Penyusuk yang disebut-sebut berada dalam wilayah IUP PT Timah.

Masyarakat melalui Hutan Kemasyarakat (HKm) mempertanyakan aktivitas tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan, kawasan wisata bahari, serta keberadaan terumbu karang di sekitar Penyusuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKm) Penyusuk Permai, Warzuqni Pane, mempertanyakan aspek legalitas kegiatan tersebut, termasuk kejelasan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Menurutnya, keberadaan HKm Penyusuk Permai tidak terlepas dari kepentingan menjaga kelestarian alam dan lingkungan di kawasan tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana legalitasnya, termasuk KKPRL, serta bagaimana dampak lingkungan apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan perairan yang berdekatan dengan wilayah masyarakat dan kegiatan wisata,”tegasnya kepada jejaring media dibawah naungan Pro JurnalisMedia Siber Bangka Belitung.

Selain HKm, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) juga menolak keras keberadaan Tambang laut di kawasan tersebut.

Warzuqni Pane yang juga selaku Sekretaris Pokdarwis Penyusuk mengatakan kegelisahan masyarakat juga berkaitan dengan keberadaan wisata bahari di Penyusuk.

Kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu ruang aktivitas masyarakat dan wisatawan yang membutuhkan kondisi laut yang bersih dan terjaga.

Warzuqni Pane menyebut, Pokdarwis dan HKm Penyusuk Permai saat ini masih memiliki sekitar 25 anggota yang merupakan warga asli Penyusuk dan tetap berkomitmen menjaga kawasan tersebut.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap kualitas perairan dan ekosistem terumbu karang.

Bahkan, terdapat keluhan wisatawan mengenai kondisi air laut. Salah satu keluhan yang diterima berkaitan dengan wisatawan, termasuk anak-anak, yang mengalami rasa gatal setelah bermain atau beraktivitas di air.

Meski demikian, penyebab keluhan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian lingkungan yang berwenang.

“Kami tidak ingin kawasan wisata bahari yang sudah dibangun dan dijaga masyarakat justru terganggu oleh aktivitas yang belum jelas legalitas dan dampak lingkungannya,” tegasnya.

Kata Warzuqni Pane, masyarakat sebelumnya diminta membubuhkan tanda tangan dalam sebuah dokumen yang disebut berkaitan dengan persetujuan aktivitas pertambangan tanpa dijelaskan secara detail legalitas dan konsekuensi atas keberadaan Tambang tersebut.

Namun, Kata Pane, kondisi ini justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah tanda tangan tersebut benar-benar mencerminkan persetujuan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan atau memiliki tujuan lain.

*PJS Soroti Aktivitas Tambang di Dekat Kawasan HKm

Ketua Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Agus Eko, mengecam keras apabila benar terdapat aktivitas pertambangan di perairan Penyusuk yang dilakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan aspek perlindungan lingkungan.

Agus menilai, aktivitas pertambangan di laut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku, terlebih apabila lokasinya berdekatan dengan kawasan HKm, destinasi wisata bahari, serta ekosistem terumbu karang.

“Kalau memang ada aktivitas pertambangan di perairan tersebut, harus jelas legalitasnya. Jangan sampai masyarakat dibuat resah dan kawasan wisata serta lingkungan menjadi korban,” kata Agus.

Ia menegaskan, PJS akan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur resmi dan tidak berhenti pada informasi maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.

Pihak HKm Penyusuk Permai disebut telah menyampaikan laporan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) terkait persoalan tersebut.

Selain itu, hasil pertemuan dengan Pemerintah Daerah juga akan menjadi bagian dari langkah koordinasi untuk mencari kejelasan mengenai status kegiatan, legalitas pemanfaatan ruang laut, serta potensi dampak lingkungan.

PJS Babel juga berencana segera menyurati KPHP untuk meminta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan mendorong agar laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan, bukan saling tuding. Jika legal, jelaskan dasar hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujar Agus.

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, termasuk memastikan status perizinan, KKPRL, titik koordinat kegiatan, pihak yang melakukan aktivitas, serta dampak terhadap lingkungan dan kawasan wisata bahari.

Hingga informasi ini disusun, tudingan mengenai adanya aktivitas pertambangan maupun status legalitas pihak yang disebut akan melakukan kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. PT Timah maupun pihak CV yang disebut masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas dan legalitas kegiatan di perairan Penyusuk tersebut. (PJS Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.