BANGKA, cyber-broadnews.com โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua orang pria di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di pinggir jalan depan Kantor BRI Unit Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat. Kedua tersangka yang diamankan diketahui berinisial NA (38) dan NV (38), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika,Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar IPTU Budi Prasetyo
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna putih yang tersimpan di dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak bekas, kantong plastik warna merah, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penimbangan, barang bukti ekstasi yang diamankan memiliki berat bruto 4,72 gram. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman”, jelas IPTU Budi Prasetyo.
Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.


